⚙ MODE PENGEMBANGAN — situs belum dipublikasikan & diblokir dari mesin pencari (noindex).
Legalitas

Bisa dicek, bukan hanya dijanjikan.

Kami percaya kepercayaan dibangun lewat transparansi. Berikut daftar izin resmi yang menaungi seluruh layanan Tourindo GKS, termasuk Kantor Cabang Madiun.

Izin Penyelenggaraan Haji Khusus (PIHK)

Diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Nomor SK: 1080 Tahun 2021

Izin Penyelenggaraan Umrah (PPIU)

Diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Nomor SK: U 464 Tahun 2021

Keanggotaan HIMPUH

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji

Nomor Registrasi: 196/HIMPUH/2010

PIN Siskohat

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Kementerian Agama RI

PIN: 3197

Keanggotaan ASITA

Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies

Status: Anggota terdaftar

Catatan: seluruh izin di atas diterbitkan atas nama badan hukum PT. Tourindo Gerbang Kertasusila yang berkantor pusat di Surabaya, dan berlaku untuk seluruh unit layanan termasuk Kantor Cabang Madiun. Anda dapat memverifikasi status izin PIHK/PPIU secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Agama RI (Siskopatuh) atau HIMPUH.